Langkah Mensos Amankan Stok Raskin Jelang Lebaran

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat sidak gudang bulog di Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar melakukan pemeriksaan terhadap distribusi beras miskin (raskin) jelang Lebaran.

DPR Desak Pemerintah Intervensi Harga Bahan Pokok

Agar pendistribusian raskin ini tepat waktu, lanjut Khofifah, seluruh kepala daerah diminta segera mengirim Surat Perintah Alokasi (SPA) kepada Divisi Regional (divre) dan sub divre Perum Bulog, maksimal di bulan Juni 2015.

"Jadi kami minta kerjasama para bupati dan wali kota mengawal ini. Agar saat puasa Ramadan dan Lebaran, masyarakat bisa tenang, karena stok cukup dan aman," jelas Khofifah saat inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik Badan Urusan Logisitk (Bulog) Randu Garut, Semarang, Minggu, 31 Mei 2015 petang.

Dengan Kartu Bisa, Anda Tak Lagi Dapat Beras Berkutu

Sebab, tanpa SPA tersebut, Bulog tidak bisa mengeluarkan beras. ”Tanpa SPA tersebut, Bulog tidak bisa mengeluarkan beras dari gudang divre maupun sub divre,” katanya.

Selain itu, Mensos juga meminta agar kepala daerah langsung mengecek ke masing-masing gudang Bulog di wilayahnya. Pengecekan ini untuk memastikan kebenaran data raskin yang diterima ke daerah (divre) masing-masing, apakah telah sesuai atau belum.

Harga Gabah Timpang, Peran Bulog Diminta Ditingkatkan

Pemeriksaan meliput jumlah serta kepastian kualitas beras, apakah berwarna kuning, ada batu dan jamur, serta nihil dari kandungan sintetis, plastik, serta zat berbahaya lainnya.

"Maka penting mengajak bupati/wali kota dan Tim Kordinasi (Tikor) Raskin, untuk memastikan beras yang akan dikirim ke daerah itu layak dikonsumsi, dari titik distribusi ke titik bagi," ujar Khofifah.

Stok beras raskin dalam setahun mencapai 2,7 juta ton. Anggaran yang dipersiapkan Kementerian Sosial senilai Rp18,9 triliun, untuk 15,5 juta rumah tangga penerima manfaat, dengan jatah masing-masing sebesar 15 kilogram per bulan.

"Saat ini, secara nasional cukup hingga September 2015 mendatang, " katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya