Sumber :
- iStockphoto
VIVA.co.id
- Bank Indonesia (BI) menegaskan ekpatriat atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia tidak boleh digaji menggunakan mata uang lain selain rupiah.
Baca Juga :
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
Baca Juga :
Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
Hal tersebut tertuang dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan itu berlaku 1 Juli mendatang.
Baca Juga :
Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
Namun, Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs kepada VIVA.co.id mengatakan, aturan ini berlaku bagi ekspatriat yang menandatangani kontrak kerjanya di Indonesia.
"Gaji ekpatriat harus menggunakan rupiah, kecuali yang kontrak kerjanya di tandatangani di luar negeri, di kantor pusatnya," ujar Senin 15 Juni 2015.
Dia mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini. Sanksi pidana bisa dikenakan dan juga denda hingga miliaran rupiah.
"Kalau nontunai sanksinya mulai dari teguran tertulis, lalu denda Rp1 miliar, lalu dilarang ikut lalu lintas pembayaran," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Gaji ekpatriat harus menggunakan rupiah, kecuali yang kontrak kerjanya di tandatangani di luar negeri, di kantor pusatnya," ujar Senin 15 Juni 2015.