OJK Awasi 50 Konglomerasi Keuangan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2011, akan mengatur dan mengawasi 50 konglomerasi keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota konglomerasi keuangannya ke OJK.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jumat 26 Juni 2015, menuturkan selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pemimpin konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


"Hal itu untuk memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan," kata Nelson di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.


Dia menjelaskan bahwa adalah hal yang penting untuk menekankan dan mengatur pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan. Sebab, saat ini, perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk, serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko jasa keuangan.


"Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh, dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential," ujarnya.


Hal itu, menurut Nelson, dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.


Menurut dia, penerapan pengawasan terintegrasi dimaksudkan untuk menutup
regulatory gap
dan menghilangkan
supervisory blind spot
, serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi yang masuk dalam konglomerasi secara keseluruhan.


"Dalam prosesnya dibutuhkan suatu komitmen. Tidak hanya dari OJK, tetapi pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha jasa keuangan, baik itu pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat, sampai karyawan harus memiliki komitmen," tuturnya.


Nelson berharap, 50 konglomerasi yang akan berdialog nanti sudah memiliki komitmen untuk meningkatkan dan memajukaannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya