Korban Sipil Kecelakaan Hercules Tak Dapat Asuransi Asabri

Pesawat Hercules milik TNI
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id
Chief Manulife: Asuransi Konvensional Masih Dianggap Haram
- PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menegaskan, korban warga sipil dalam kecelakaan pesawat Hercules C-130 di Medan tidak akan mendapatkan asuransi dari perusahaan. 

Asuransi Syariah Ini Beri Dana Proteksi 500 Kali Premi
Direktur Utama Asabri, Adam R Damiri, mengungkapkan, tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengkover asuransi korban dil uar Tentara Negara Indonesia (TNI). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 74 tentang kepersertaan Asabri. 

Korban Kapal Rafelia 2 Dipastikan Terima Asuransi
"Jadi (korban) sipil tidak masuk," ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu 1 Juli 2015.  

Seperti diketahui, insiden jatuhnya pesawat militer Hercules C-130 telah menewaskan 141 orang. Dari jumlah itu, diketahui sebanyak 113 orang adalah penumpang dan kru pesawat.

Sementara itu, sisanya sebanyak 28 orang adalah warga sipil di sekitar lokasi jatuhnya pesawat. "Yang jadi jaminan adalah, prajurit TNI, Polri, aparat hukum, dan Purnawirawan, PNS pertahanan, dan polri itu yang dijamin," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya