Ini Skema Pencairan Asuransi TNI Korban Kecelakaan Hercules

Jenazah Peltu Yahya Komari di Pangkalan TNI AU Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id
BEI Rekomendasi 3 Perusahaan Ini Caplok Saham Freeport
- PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), memastikan akan mencairkan polis asuransi bagi korban Pesawat Hercules C-130 yang mengalami kecelakaan di Medan, Selasa lalu. Perusahaan pelat merah itu memiliki beberapa skema asuransi bagi aparat keamanan negara. 

Pesawat T-50 Golden Eagle Jatuh, DPR Minta Investigasi
Direktur Utama Asabri, Adam R Damiri kepada VIVA.co.id menjabarkan secara garis besar tiga kategori polis asuransi kematian yang bisa diklaim peserta. Pertama, kematian biasa yang disebabkan kecelakaan, sakit dan meninggal karena faktor usia. 

TNI AU: Pesawat T-50i Laik Terbang
Kedua kriteria gugur, atau meninggal dalam pertempuran akibat kontak senjata dengan musuh. Ketiga adalah kategori tewas, meninggal di daerah operasi bukan karena kontak senjata atau pertempuran. 

"Dalam kecelakaan pesawat Hercules ini, ada dua kategori yaitu yang pertama dan kedua," ujarnya Rabu 1 Juli 2015. 

Pembayaran dan besaran klaim asuransi pun berbeda-beda berdasarkan jenis kematiannya. Kalau polis tewas di tempat, berhak mendapatkan sebesar Rp100 juta per orang dan itu dilakukan merata tanpa mengenal pangkat.

"Kalau kematian biasa, pembayaran klaim berpangkat perwira sebesar delapan kali gaji pokok, bintara sembilan kali gaji pokok, dan tamtama 10 kali gaji pokok," kata dia.

Adam pun menjamin pembayaran klaim tak akan memakan waktu lama. Dalam waktu satu kali 24 jam, klaim asuransi bisa langsung cair apabila dokumennya lengkap dan bisa dibayarkan via kantor cabang Asabri di daerah masing-masing.

"Misalnya, ada seorang purnawirawan meninggal. Dokumen yang diperlukan itu adalah surat keterangan meninggal dari dokter, surat keterangan pensiun, kartu tanda anggota Asabri, dan Kartu Keluarga, kalau tak ada Kartu Keluarga (KK), ya Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tambahnya.

Tunggu Surat Keputusan TNI

Hingga saat ini Asabri menurutnya, masih menunggu surat keputusan dari TNI untuk bisa mencairkan asuransi tersebut. 

"Penentuan dia (polis) gugur, tewas, dan cacat itu harus berdasarkan surat keputusan TNI/Polri," ungkapnya.

Adam menegaskan, pihaknya langsung menjemput bola, apabila ada kasus-kasus seperti kecelakaan Hercules ini, karena berkaitan dengan pembayaran klaim asuransi. Sebab, sering kali surat keputusan dari instansi yang berwenang lama dikeluarkan.

"Saya jemput bola. (Dalam kasus Hercules ini), staf saya langsung berkoordinasi dengan staf TNI AU dan TNI AD. Surat keputusan dibutuhkan sebagai pertanggungjawaban," tegasnya

Untuk korban yang tewas dan gugur, pembayaran klaim akan diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Saya melakukannya sendiri karena itu suatu bentuk penghargaan dari negara," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam kesempatan ini seluruh keluarga besar PT Asabri turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah kecelakaan jatuhnya Pesawat Hercules C-130 Nomor A-1310 milik TNI AU tersebut.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, keikhlasan serta ketabahan dan selalu mendapat ridho Tuhan yang maha esa. Amin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya