Daerah Otonomi Baru Bisa Bebani Anggaran Pemerintah

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tujuan pembentukan daerah otonomi baru hanya satu, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak ada kepentingan lain. Oleh sebab itu, pembentukannya harus dikaji secara mendalam. 

Bappenas Minta Pemotongan Anggaran Jangan Ganggu Ekonomi RI
Karena, menurut Jokowi, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), jika tidak dikaji dengan matang, pembentukan daerah otonomi baru malah hanya memboroskan anggaran pemerintah. Tujuan pembentukannya tidak dirasakan oleh rakyat. 

Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi
"Kemampuan keuangan negara kita terbatas dan pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan dan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain. Karena kalau tidak, nantinya yang terjadi adalah belanja aparatur, belanja operasional semakin besar dan belanja barang, belanja modal menjadi kecil, sudah kecil menjadi terkurangi lagi," ujar Presiden.  

Pembentukan daerah otonomi baru, Jokowi menegaskan, juga harus betul-betul didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini harus diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya. 

"Tidak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena perimbangan politik yang ada, tetapi sekali lagi hanya satu tujuannya, hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta menteri dalam negeri untuk terus berkonsultasi dengan DPR, DPD, dan memberikan penjelasan bahwa pembentukan daerah otonomi baru sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa, harus cermat lewat kajian yang mendalam.

Jokowi juga memerintahkan mendagri dan kementerian/lembaga terkait mempercepat pematangan dari PP tentang penataan daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah.

"Jadi, sekali lagi, harap diselesaikan terlebih dahulu PP-nya. Saya kira kami sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan otonomi baru ini kalau PP-nya belum terbit,” tutur Jokowi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya