Tiga Menteri Kawal Validasi Korban Lumpur Sidoarjo

Warga Sidoarjo antre untuk validasi
Sumber :
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Pemerintah akhirnya menepati janjinya, hari ini Selasa 14 Juli 2015, pembayaran dana talangan korban lumpur Sidoarjo mulai dilakukan.
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Proses pembayaran dana yang diawali dengan validasi data disaksikan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan U‎mum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


Tampak hadir Bupati Sidoarjo Saiful Illah, DPRD Jatim, DPRD Kab Sidoarjo dan Tim Percepatan Pembayaran Korban Lumpur Sidoarjo.

Pantauan VIVA.co.id,
di sela-sela pelaksanaan di areal pendopo Kabupaten Sidoarjo, sejumlah petugas terlihat melayani proses ‎validasi data. Dari sisa sebanyak 3.337 berkas Kepala Keluarga, korban lumpur yang belum terbayar, ada 1.127 KK yang tervalidasi.


Saiful Illah mengatakan, dana talangan telah cair, dan siap dibayarkan. Sementara itu Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Sunarso mengatakan, ada 3.337 berkas dan masih terus dilakukan validasi. "Kita harapkan bisa selesai secepatnya, dan uang langsung bisa ditransfer ke rekening masing-masing," kata Sunarso.


Selain melakukan validasi, juga dilaksanakan Penyerahan Perjanjian Peminjaman Dana, Antara Pemerintah dengan PT Lapindo Brantas.


"Ada tiga syarat untuk pencairan dana pinjaman dari pemerintah. Pertama, adalah Perpres, kemudian DIPA (Daftar Isian Pencairan Anggaran) sebesar

Rp781‎ miliar dan Surat Perjanjian Pinjaman yang harus kita tandatangani bersama," kata Kemenkeu Bambang Brodjonegoro. Dalam kesempatan itu juga disampaikan salam dari Presiden Joko Widodo kepada warga Sidoarjo.


"Kalau semua ini sudah beres, tidak ada yang bisa menghalangi proses pencairan. Dan, tolong laporkan saya jika ada, apalagi yang menyangkut

aparat saya atau siapapun yang mengentit (mengurangi) pembayaran, saya pecat sekarang juga. Presiden juga berpesan, untuk mengedepankan warga. Beliau juga mengatakan, usai Lebaran akan ke Sidoarjo," kata Bambang.


Sementara itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika dana tersebut berasal dari pinjaman ke pemerintah.


‎"Sesuai dengan Perpres tanggal 26 Juli 2014 dan DIPA-nya juga tanggal 26 Juli 2015‎ bisa cair. Untuk itu akan dilakukan penandatanganan Perjanjian

Pinjaman, antara Menkeu dengan PT Minarak Lapindo Jaya," kata Khofifah.


‎Khofifah juga minta semua pihak khususnya aparat pelayanan untuk tidak mempersulit apalagi mempermainkan warga korban lumpur. Di tingkat desa dan kecamatan diminta Bupati Sidoarjo ikut membantu, kesulitan di atasnya termasuk soal surat ahli waris dan lainnya Gubernur Jatim ikut memfasilitasi

dan mempermudah.


Salah seorang warga, Mistiarie (47) warga Desa Ketapang RT 04, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo mengaku puas atas mekanisme yang dilakukan pemerintah, BPLS dan tiga menteri yang datang hari ini. Dia mengatakan, lahan seluas 366 hektare miliknya telah ludes, tetapi proses ganti rugi dirasakan juga berjalan baik.


"Saya sebelumnya sudah menerima ‎50 persen dari total pembayaran Rp336 juta. Dua tahun lalu, saat musim pendaftaran sekolah dan untuk keperluan

memperbaiki rumah di daerah Candi (dibeli dari uang ganti rugi), juga mendapat kemudahan dari PT Minarak Lapindo atau BPLS. Kalau saya secara pribadi puas. Para menteri juga tanggap dan bijaksana menyelesaikan persoalan ini," kata ibu tiga anak tersebut.


Warga lainnya, Mohammad Anas, yang kini tinggal di Desa ‎Kali Sampurno, Tanggulangin mengaku pasrah dan mengikuti ketentuan. Termasuk soal validasi atau kelengkapan pemberkasan.


"Ada jadwalnya, masing-masing gelombang ada 300-an KK yang divalidasi, jadi harus rela menunggu. Setelah ‎validasi kemudian verifikasi, kemudian

pencairan," kata Muhammad Anas, yang sebelumnya adalah warga Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.


Dia mengatakan, tidak ada masalah dalam proses pembayaran. Terbukti, pemerintah telah menunjukkan janjinya untuk mempercepat proses pembayaran.


Sebelumnya,  Aburizal Bakrie mengatakan, pihak Lapindo melakukan pembayaran sesuai kontrak. "Itu kan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Jual beli tanah yang ada di daerah terdampak itu dilakukan Lapindo, yang di luar dilakukan Pemerintah," kata ARB.

ARB menyebut pembayaran kepada korban Lumpur Sidoarjo sebagai jual beli bukan ganti rugi. Sebab dalam dua putusan MA terkait kasus itu, Lapindo dinyatakan tidak bersalah.

Meski demikian keluarga Bakrie tetap membantu korban dan telah meneluarkan dana sampai sekitar Rp9 triliun. Bahkan tanah korban dibeli dengan harga berkali lipat dari harga aslinya.

"Lapindo belinya 20 kali NJOP (yang di dalam peta terdampak). Kalau yang di luar peta (tanggungan pemerintah) harganya lebih rendah," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya