Apersi Tolak Asing Boleh Miliki Properti Tanpa Batasan Harga

Pekerja saat mengerjakan proyek bangunan vertikal.
Sumber :
VIVA.co.id
WNA Harus Bayar Iuran Tapera Tapi Tak Boleh Punya Rumah
- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menolak rencana revisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia sebagai hak milik tanpa batasan harga. Pernyataan itu untuk menanggapi Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan yang mengatakan bahwa asing bisa memiliki properti tanpa batasan harga.

Properti RI Dinilai Belum Siap dengan Kepemilikan Asing
Ketua Umum Apersi, Edi Ganefo, kepada VIVA.co.id pada Jumat, 24 Juli 2015, mengatakan, jika aturan kepemilikan properti asing seperti itu, akan menyalahi undang-undang yang berlaku. Menurut Edi, pemerintah sama saja telah melanggar undang-undang.

Pindah dari RI, Properti Milik Orang Asing Bakal Dilelang
"Kalau tidak ada batasan harga untuk status hak milik asing, ini melanggar undang-undang dan bertentangan dengan semangat UUD 1945. Kita lihat saja apakah mereka memikirkan rakyatnya atau lebih mementingkan asing demi kapital," kata Edi. 

Sementara itu, Edi menjelaskan, jika aturan untuk hunian dengan status hak pakai bagi WNA yang berada di Indonesia sudah cukup bagus, sehingga tidak perlu direvisi lagi. Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996. 

"Kalau untuk jaminan hunian asing yang tinggal di Indonesia sudah cukup bagus dengan PP 41 Tahun 1996 itu. Jadi, PP tersebut sudah menjamin hunian bagi orang asing. Itu kan sudah sangat bagus," Edi menambahkan. 

Aturan tersebut, lanjutnya, turut memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, yang mana asing hanya dibolehkan punya properti dengan status hak pakai, baik untuk landed house (rumah tapak) maupun vertikal dan tidak dibatasi harganya. Izin kepemilikan properti dibatasi waktu hak pakai selama 25 tahun. 

"Dalam arti, apabila orang asing meninggalkan atau tidak lagi tinggal di Indonesia, maka status hak pakainya hilang," kata Edi. 

Sebelumnya, Edi menegaskan, Apersi dengan tegas menolak rencana revisi aturan kepemilikan properti asing, terutama terkait aturan hak milik yang rencananya akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami secara tegas menolak hak milik, itu harga mati. Kami juga menolak hak pakai seumur hidup, ini perlu kajian ilmiah," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya