Tax Holiday Industri Akan Direvisi, Berlaku Akhir Juli

Gerbong Kereta Tematik Sambut HUT Ke-488 Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011  yang selama ini mengatur tax holiday untuk industri manufaktur di indonesia yang memenuhi syarat. 

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Dikutip dari laman
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Kemenkeu , Minggu 26 Juli 2015, revisi yang mengatur tax holiday dikeluarkan bertujuan untuk mendorong kegiatan investasi pada industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi.

“Tax Holiday diutamakan diberikan bagi Industri Pionir, Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, maupun nilai strategis,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Perubahan pada PMK ini akan mempeluas cakupan sektor industri yang  berhak mendapatkan tax holiday. “Cakupannya yang di PMK 130 aslinya Cuma lima, akan diperluas menjadi sembilan,” ujar Menkeu.


Tambahan sektor industri tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan,  industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.


Menkeu menyebutkan bahwa revisi PMK ini konsisten dengan visi pemerintah yang berjalan. “Ini sudah konsisten dengan apa yang menjadi visi dari pemerintah saat ini, mendorong maritim, mendorong infrastruktur, hilirisasi juga didorong. Hilirisasi ke industri yang berbasis pertanian, industri pengilangan, industri kimia dasar organik dan industri logam hulu,” kata Bambang.


Adapun ketentuan lain yang diubah adalah jumlah nilai investasi. Nilai minimal investasi tetap Rp1 triliun, tapi khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, nilai investasi minimal bisa Rp 500 miliar dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.


"Jadi hanya untuk dua industri, permesinan dan komunikasi boleh minimal Rp500 miliar. Tapi kita inginkan mesin yang belum ada di Indonesia, karna untuk memenuhi syarat (industri) pionir tadi," tutur Menkeu.


Rencananya revisi tax holiday akan dikeluarkan paling lambat akhir Juli atau awal Agustus.


Adapun kesembilan industri yang mendapatkan tax holiday tersebut meliputi:


1. Industri logam hulu.


2. Industri pengilangan minyak bumi.


3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.


4. Industri permesinan.


5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian.


6. Industri peralatan komunikasi.


7. Industri transportasi kelautan.


8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK.


9. Industri ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya