Percepat Pembangunan, Pemerintah akan Keluarkan Perpres

Pengerjaan Konstruksi Bangunan di Jakarta (infrastruktur)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung percepatan pembangunan. 

Bos Waskita Tak Cemas Anggaran Pemerintah Dipangkas
Perpres dan Inpres tersebut juga bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap para penanggung jawab atau kuasa pemegang anggaran (KPA) dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
 
Neraca SDA Diklaim Dukung Pembangunan Nasional
“Satu Perpres sama Inpres. Memastikan prosedur penegakan hukum, prosedur administrasi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan proyek pembangunan,” ujar Andrinof, saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Senin 27 Juli 2015.
 
Andrinof mengharapkan, dengan diterbitkannya dua peraturan baru itu, pembangunan seluruh proyek infrastruktur tahun ini bisa segera terealisasi.
 
Latar belakang dibentuknya aturan ini, katanya, adalah karena banyaknya keluhan dari para kepala daerah.

Menurutnya, para kepala daerah khawatir akan tersangkut masalah hukum saat melakukan percepatan proyek, khususnya infrastruktur. 

Dia menjelaskan, hal itulah yang menyebabkan para kepala daerah terlalu berhati-hati dan berdampak lemahnya penyerapan anggaran.

Beberapa hal yang diatur dalam Perpres dan Inpres tersebut, salah satu di antaranya adalah permasalahan lelang. 

Biasanya, proses lelang memakan waktu yang lama, apalagi jika aparat penegak hukum seringkali memanggil pimpinan proyek berulang-ulang jika ada permasalahan dalam lelang. 

Dengan aturan yang baru ini, penegak hukum tetap dapat melakukan pemantauan hingga proyek tersebut rampung, sebelum mengusut pimpinan proyek. 

Dia menambahkan, penegakan hukum dapat terus berjalan, tapi tidak sampai mengganggu jalannya pembangunan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya