Rekomendasi Izin Ekspor Freeport Diberikan, Jumlahnya Naik

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- PT Freeport Indonesia telah melayangkan surat permohonan izin ekspor konsentrat kepada Kementerian Perdagangan. Perusahaan tambang multinasional ini sedang menunggu surat perizinan ekspor (SPE) konsentrat dari kementerian tersebut.
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

"SPE dari Kementerian Perdagangan belum keluar," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi


Maroef mengatakan, institusinya telah menerima rekomendasi izin ekspor konsentrat yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Setelah itu, mereka mengurus perizinan ekspornya ke Kementerian Perdagangan.


Sekadar informasi, Freeport Indonesia menerima rekomendasi untuk ekspor sebanyak 775 ribu metrik ton (MT) untuk periode Juli 2015-Januari 2016. Angka ini lebih banyak 195 ribu ton dibandingkan dengan rekomendasi ekspor yang diberikan pada periode Januari-Juli 2015 yang sebanyak 580 ribu ton.


Selain itu, Freeport akan langsung mengapalkan konsentrat tersebut kalau SPE telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.


"Kami mengharapkan secepatnya. (Kalau bisa), minggu depan. Estimasi ekspor pertama sebanyak 20-30 ribu ton," kata Maroef.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya