BPJS Kesehatan Syariah, Bagaimana Skemanya?

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara syariah akan segera dilakukan. Tim khusus dibentuk untuk mengkaji skema baru ini.  

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani,  menyatakan tim ini telah disepakati  bersama oleh seluruh pihak terkait. Mereka adalah BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Tim teknis bersama ini untuk masalah keinginan masyarakat yang ingin ada unsur syariahnya bisa di realisasikan," ujar Firdaus di kantornya, Selasa, 4 Agustus 2015.

Firdaus menyebut, tim teknis tersebut akan bekerja mulai besok dan diharapkan tidak ada benturan peraturan yang menghambat.

Diberi Pilihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi prinsip-prinsip syariah kedalam BPJS Kesehatan. 

Ia menjelaskan nanti akan ada dua pilihan formulir pendaftaran yang berbeda antara konvensional dan syariah sebagai alternatif pilihan masyarakat.

Untuk saat ini, masyarakat tetap diminta mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk fasilitas masyarakat yang memilih program syariah.

"Yang sudah mendaftar tetap melanjutkan pembayaran. Mengenai hal ini dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat. Memang harus menyempurnakan peraturan pemerintah itu butuh waktu," kata Fachmi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya