Pemerintah Sediakan Rp34 Triliun untuk Kelola Tinja Rakyat

Petugas membersihkan tinja yang tumpah ke jalan
Sumber :
  • Jalopnik
VIVA.co.id
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengalokasikan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pengelolaan limbah manusia melalui Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTJ) hingga tahun 2019. 

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Rina Agustin Indriani, Selasa 11 Agustus 2015, mengatakan anggaran itu akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah bagi masyarakat, sehingga lingkungan tetap terjaga. 

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
"Jadi, sekarang pemerintah pusat hanya sedikit memberi stimulan. Kami akan menggerakkan kota dan kabupaten. Pemerintah pusat cuma bisa Rp34 triliun," ujar Rina di Gedung Kementerian PUPR.

Dia mengatakan, Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di berbagai daerah harus mulai diperhatikan secara serius. Dimulai dari sarana tempat, penyedotan, dan pengangkutan lumpur tinja, pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), serta pemanfaatan kembali dan pembuangan.

"Kalau kita ingin sehat, secara reguler harus dikuras septic tank-nya. Kami mendorong pemerintah daerah punya satu sistem untuk menguras septic tank tersebut, salah satunya LLTT ini, minimal sekali dua tahun dikuras," kata dia.

Hingga tahun ini, lanjut dia, pemerintah sudah membangun 160 unit IPLT melalui dana APBN. Kemudian, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, salah satunya yaitu di bidang limbah.

"Kita berkewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap IPLT yang telah terbangun, untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kepentingan masyarakat," tutur dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya