Batasi Kecepatan Kendaraan, RI Tiru Negara ini

Suasana lalu lintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
- Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Adapun aturan tersebut membatasi kecepatan kendaraan di jalan umum, mulai  jalan tol, jalan protokol, serta jalan antar kota hingga jalan permukiman.

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, Indonesia mengadopsi aturan serupa yang sudah diberlakukan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Namun, implementasinya disesuaikan dengan kondisi infrastruktur dan pola berkendaraan masyarakat Indonesia.

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
"Aturan ini di AS dan Australia sudah diterapkan, dan masyarakat patuh-patuh aja, tujuannya kan untuk meningkatkan keselamatan," kata Djoko di Kantor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015.

Mengingat tingkat kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia dia berharap agar peraturan ini akan berkontribusi mengurangi tingkat kecelakaan di Indonesia. Penerapan aturan ini juga akan berjalan efektif jika masyarakat juga ikut mematuhinya. 

Adapun aturan ini akan dikoodinasikan dengan pihak berwenang atau kepolisian lalu lintas. Seperti pemasanan CCTV dan perangkat operasional lainnya penunjang aturan tersebut. 

"Kalau penerapan di AS patuh-patuh orangnya. Jadi kalau mau efektif semua harus ikut patuh juga. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian. Jadi kalau di Amerika segalam macam peralatan seperti CCTV dan teknologi lainnya sudah ada, kita juga bisa saja nantinya dipersiapakan. jadi kalau melanggar sudah terekam dan Kepolisian bisa menindaknya,"ujarnya.

Sebagai informasi, dalam aturan itu dijabarkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam (kpj) dan minimal 60 kpj dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 kpj, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 kpj, dan di permukiman maksimum 30 kpj. Adapun rincian untuk dijalan Protokol diatur untuk sepeda motor 50 kpj bagi mobil dan 40 kpj bagi motor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya