Serapan Anggaran Pemda Rendah, Ini Lima Instruksi Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memanggil kepala daerah, kepolisian, dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustus 2015, terkait rendahnya penyerapan anggaran pemerintah daerah.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Redonnyzar Moenek, Jokowi mengistruksikan kepada Kapolri, agar jangan membawa ke ranah hukum proses lelang. Kecuali, jika ada pelangaran yang tertangkap tangan.

"Misalnya masih dalam proses lelang, lalu tiba-tiba kalah mengadu, padahal hanya karena tidak penuhi prosedur lalu dia ke sana ke mari," kata Redonnyzar di Istana Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, penangkapan tidak boleh dilakukan hanya dengan kecurigaan ada permainan.  "Kan ada masa sanggah, administrasi. Jangan sampai belum ada kerugian negara yang faktual, kemudian masuk surat ke sana ke mari," ujar dia.

Selain itu, Presiden juga memerintahkan, agar jangan ada ego sektoral. Sebab, sebenarnya hukum juga harus mensejahterakan. Sehingga, penegak hukum jangan mencari-cari kesalahan para pengambil kebijakan.

"Kepada Kemendagri, kami akan terbitkan PP (peraturan pemerintah) tentang ganti rugi termasuk permendagri SPA, mekanisme dan tata cara mengganti kerugian bagi pejabat yang melakukan kesalahan administrasi," ujar dia.

Inilah instruksi Presiden Jokowi:

1. Diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah, karena itu dijamin UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

2. Tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata, tidak harus dipidanakan. Kalau ada orang, atau lembaga yang melakukan kerugian yang sifatnya perdata, tidak harus dipindanakan. Dia hanya cukup melakukan pengembalian.

3. Aparat dalam lihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri. Kalau niat mencuri, forum mufakat jahat, silakan. Tetapi, jangan kemudian asumsi, persepsi, praduga.

4. BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan admiinnstrasi keuangan negara, diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hkuhm tidak boleh intervensi.

5. Tidak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan. Jangan karena euforia, tuntutan publik. (asp)

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016