Kementerian ESDM Akui Listrik Prabayar Masih Ada Kekurangan

Pameran Indonesia International Infrastructure
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, mengakui, memang ada kekurangan dalam mekanisme pembayaran token listrik. Hal ini terutama terkait dengan biaya administrasi yang dikenakan setiap membeli pulsa.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

"Memang ada kekurangan yang harus diselesaikan, soal biaya administrasi, itu harus dicari solusinya," ujar Jarman di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu 13 September 2015.

Jarman mengatakan, sebaiknya biaya administrasi tersebut tidak dikenakan setiap membeli pulsa, melainkan cukup diakumulasikan. "Kalau beli prabayar, berkali-kali kena charge-nya, besar. Ada sesuatu yang harus diselesaikan, jangan setiap transaksi kena. Kasihan masyarakat kecil yang beli pulsa listrik berkali-kali," ungkapnya.

Tarif Listrik Turun Lagi

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk listrik rumah tangga yang masih menggunakan tarif  meteran, juga tetap dikenakan biaya administrasi, namun hanya satu kali setiap bulan. Sedangkan token setiap kali pembelian.

"Di meteran maupun token kena PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Di meteran ada di slip pembayaran. Tapi token itu juga ada keuntungannya, tidak usah bayar abonemen, karena bayar transaksi, bisa diselesaikan," jelasnya.

PLN Beri Pelayanan Gratis Tambah Daya Listrik

Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Jarman mengaku, besarannya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.

"PPJ itu perda masing-masing daerah. Dalam perda, boleh ambil sekian persen dari total listrik. Karena pajak dari perda, kalau mau, harus diubah perundang-undangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, membuat pernyataan, bahwa ada mafia dalam bisnis pulsa (token) listrik PT PLN (Persero). Rizal menjelaskan, sejak dulu masyarakat diwajibkan untuk menggunakan sistem pulsa untuk listrik PLN. Hal ini menurutnya, lantaran adanya praktik monopoli di tubuh PLN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya