DPR Berharap Banyak WNA Buka Rekening di Indonesia

Seorang petugas memperlihatkan pecahan dolar AS yang akan ditukarkan di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi XI DPR RI mendukung dipermudahnya pembukaan rekening valas oleh warga negara asing (WNA).

BI Rate Tetap, Rupiah Berpeluang Menguat Hari Ini

Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad Fadel, mengharapkan jumlah akun yang bisa dijaring dari relaksasi aturan rekening valas WNA ini cukup besar.

Apalagi, dengan potensi ribuan ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia. Selain itu, wisawatan mancanegara (wisman) juga merupakan segmen yang potensial bagi kemudahaan pembukaan rekening ini.

"Saya menilai langkah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan  dalam memperbanyak orang asing untuk membuka akun di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu 16 September 2015.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun. Menurutnya, selama ini banyak WNA yang enggan membuka rekening valas di Indonesia, karena persyaratannya yang rumit. Padahal, potensi valas yang bisa dijaring dari WNA ini sangatlah besar.

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

“Nah, dengan kemudahan ini, yang membuka rekening cukup dengan paspor saja, akan sangat memudahkan bagi WNA untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar,” katanya.

Apalagi dalam aturan tersebut, OJK memberikan penggolongan yang fleksibel bagi WNA yang akan membuka rekeningnya. Pembatasan pun dinilai tidak memberatkan WNA, bahkan akan sangat membantu.

Ia mengapresiasi langkah OJK ini. Sebab, sebagai lembaga yang langsung mengurusi mikroprudential, kebijakan OJK akan langsung dirasakan dampaknya bagi sistem keuangan. Untuk selanjutnya, ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudential.

Seperti diberitakan, Peraturan OJK dalam bentuk Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad itu sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. (asp)

Pajak Deposito Hasil Ekspor Dipangkas, Rupiah Bakal Menguat
Ilustrasi transaksi keuangan.

Perkasa Mana, Rupiah atau Ringgit pada Dolar AS

Beberapa Mata uang di Asia masih tertekan Dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016