DPR Perkirakan Potensi Jumlah Akun Rekening Valas Besar

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - DPR mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan peraturan penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, memperkirakan jumlah akun yang bisa dijaring dari relaksasi aturan rekening valas warga negara asing itu cukup besar. Contohnya, berapa ribu ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Wisatawan mancanegara juga merupakan segmen yang potensial bagi kemudahaan pembukaan rekening ini.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

"Saya menilai, langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka akun di Indonesia," ujar Fadel di Jakarta, Rabu, 16 September 2015.

Hal senada diungkapkan Misbakhun, anggota Komisi XI DPR. Menurut dia, selama ini, banyak warga negara asing yang enggan membuka rekening valas di Indonesia.

Kondisi itu, karena persyaratannya yang rumit. Padahal, potensi valas yang bisa dijaring dari warga negara asing itu sangat besar.

Selama ini, pembukaan rekening bagi warga negara asing harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara, dan dokumen penunjang lain dalam rangka customer due diligence.

Nah, dengan kemudahan ini, yang cukup dengan paspor saja, akan sangat memudahkan bagi warga negara asing untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimistis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar,” katanya.

Apalagi, dalam aturan itu, OJK memberikan penggolongan yang fleksibel bagi warga negara asing yang akan membuka rekeningnya. Pembatasan pun dinilai tidak memberatkan warga negara asing, bahkan sangat membantu.

Ia mengapresiasi langkah OJK itu. Sebagai lembaga yang langsung mengurusi mikroprudensial, kebijakan OJK akan langsung dirasakan dampaknya bagi sistem keuangan. Untuk selanjutnya, ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudensial.

Peraturan OJK dalam bentuk Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 bertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya