Cara Melihat Historis Kredit Kamu di Bank Indonesia

Ilustrasi KTA ditolak.
Sumber :
  • Duitpintar.com
VIVA.co.id
Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
- ‘Lho kok tidak di setujui lagi sih pengajuan kredit saya?’ Ini mungkin keluhan yang sering kita dengar keluar dari mulut teman atau mungkin dari bibir kita sendiri. Biasanya nih, pengajuan kredit yang ditolak bikin
manyun
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
, apalagi kalau lagi butuh banget.

Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas
Padahal, kita tahu kalau semua utang di bank atau leasing sebelumnya sudah lunas semua. Nah, gimana dong? Tenang, jangan panik dan galau sampai tidak doyan makan tujuh hari, tujuh malam ya. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api dong. 

Inget ya, urusan dengan bank atau lembaga keuangan itu pasti terkait erat sama data dan Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan tertinggi di Indonesia. Jadi semuanya harus berdasarkan data yang akurat. 

Tahu tidak kalau BI itu punya yang namanya Informasi Debitur Individual (IDI) Historis? Nah sistem ini mendata otomatis masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit dari bank dan lembaga keuangan, contohnya kartu kredit. 

Saat nasabah bermasalah dalam melunasi tagihan kartu kredit, dia akan masuk dalam daftar yang populer dengan sebutan blacklist Bank Indonesia. 


BI menerapkan sistem skor untuk menilai peringkat kredit seseorang. Debitur akan mendapat peringkat satu jika selalu melunasi cicilan tepat waktu. Tunggakan yang tidak mencapai 270 hari akan menghasilkan ranking tiga buat si debitur dan peringkat lima buat yang nunggak lebih dari 270 hari. 

Contoh kasus nih, Anton pernah ambil kredit motor. Di tahun pertama berjalan dia sanggup melunasi tagihan setiap bulannya. Sayangnya nih di tahun kedua dia mulai kewalahan dan lalai membayar tagihan tiap bulannya. 
 
Akhirnya, Anton menunggak kewajiban tersebut berbulan-bulan hingga membengkak dan dinyatakan sebagai kredit macet. Dia dinyatakan gagal melunasi tagihan hingga 11 bulan atau sekitar 330 hari. Walhasil motornya pun ditarik pihak leasing. 
 
Kegagalan Anton menunaikan kewajiban kredit motornya tersebut bikin peringkat kreditnya di Bank Indonesia anjlok dari satu ke lima. Anton harus melunasi tagihannya agar bisa kembali naik ke peringkat ke satu. 

Kalau Anton tidak berhasil juga memperbaiki peringkatnya, jangan harap deh dia bisa kembali mengajukan kredit lain. Misalnya, Kredit Tanpa Agunan (KTA). 

Cek IDI Historis 

Buat yang niat ngajuin kredit, hukumnya wajib tuh ngecek riwayat kredit dulu melalui IDI Historis. Dengan demikian kita jadi bisa mempertimbangkan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan kredit.  

Loh, apa kita bisa ya cek riwayat kredit (BI Checking) di BI? Bisa dong! Nih cara mendapatkan BI checking

1. Langkah pertama kamu harus akses situs Bank Indonesia

2. Setelah masuk ke situs, akan ada formulir online yang harus kamu isi dengan data-data yang benar lalu klik kirim form. Pastikan kamu mencantumkan alamat email yang valid karena setelah form kamu terkirim, BI akan mengirim email konfirmasi. 

3. Dibutuhkan kesabaran lho untuk menunggu email konfirmasi dari BI karena lamanya balasan dari BI tidak bisa dipastikan. Bisa makan waktu berhari-hari, tapi bisa juga dalam waktu kurang dari 24 jam.

4. Nah, dari email konfirmasi BI tersebut bakal diketahui apakah riwayat kredit kamu tercatat dalam IDI historis atau malah tak terdaftar. Kalau terdaftar mesti ambil hardcopy-nya ke gerai info BI terdekat. 

5. Inget ya, print out email konfirmasi dari BI dan bawa ke gerai tersebut lengkap dengan identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor untuk bisa mengambil hardcopy tersebut. 

6. Jika kamu berhalangan, suami, isteri dan orangtua adalah pihak yang berhak mendapat kuasa untuk bisa mengambil hardcopy tersebut. Tentu saja mereka harus membawa surat kuasa bermaterai plus salinan kartu keluarga (KK).


Nilai Kredit Masih Jelek Walau Sudah Lunas? 

Oke, kamu ngerasa udah menyelesaikan semua kewajiban kredit sebelumnya. Tapi ternyata data yang terpampang di print out laporan IDI Historis kamu berbeda. Performa nilai kredit kamu masih di peringkat yang jelek dan masuk blacklist BI, gimana dong? 

tidak usah uring-uringan dan langsung nyalahin pihak bank pemberi kredit sebelumnya atau BI ya. Pahami dulu bahwa blacklist BI itu bukan berarti kiamat. Blacklist BI itu sebenarnya hanya istilah yang terlanjur populer di masyarakat aja kok, jadi tidak perlu panik tidak jelas. 

Mau ngingetin lagi nih, urusan dengan bank ataupun lembaga keuangan itu ada prosesnya ya. Segala sesuatu harus dilakukan berdasarkan proses aturan yang berlaku. Kamu gak bisa menyelesaikan masalah seenaknya apalagi cuma modal marah-marah doang. 

Yang perlu kamu lakukan adalah kumpulin semua bukti resmi pelunasan kredit-kredit sebelumnya. Kalau emang ada ketidaksesuaian informasi kredit Sistem Informasi Debitur (SID) dengan fakta yang sebenarnya, kita berhak melakukan klarifikasi kok kepada bank pelapor di mana sebelumnya kita memiliki kewajiban kredit. 

Selanjutnya minta kepada bank pelapor untuk melakukan koreksi dengan melakukan pengkinian laporan SID kita kepada BI sesuai dengan data fakta terbaru. 

Nggak ada permasalahan yang nggak ada solusinya kalau kita mau sedikit usaha dalam mencari tahu. Semua informasi yang kita butuhkan dalam keseharian hidup ada kok, tinggal klik, baca, pahami dan tanya ke pihak yang emang kompeten di bidangnya kalo masih ada yang bikin kamu galau. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya