Ditjen Pajak Ringkus Penerbit Faktur Pajak Fiktif

pajak
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, berhasil membongkar jaringan penerbit faktur pajak fiktif berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono, Rabu 18 November 2015, mengatakan pihaknya telah mengamankan enam tersangka penerbit faktur pajak fiktif tersebut. 

Nantinya, para tersangka akan dijerat dengan hukum berlapis, yakni dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

"Kami membongkar jaringan tersangka bandar penerbit faktur pajak fiktif terbesar. Yakni, RAS dan AHA. Enam tersangka ini sedang diproses hukum, dan sudah diserahkan ke Bareskrim," ujar Yuli dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Rabu malam.

Yuli menuturkan, jaringan penerbit faktur pajak ini ditangkap di kawasan Bekasi dan Tebet. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp691 miliar. Rinciannya, faktur pajak fiktif dari RAS sebesar Rp577 miliar dan AHA sebesar Rp114 miliar.

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty

Penyitaan aset dari dua gembong penerbit faktur pajak fiktif tersebut di antaranya adalah :

- Satu rumah di kawasan Tanah Kusir

- Dua rumah di kawasan Bintaro

- Satu unit apartemen di Gandaria City

- Satu unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren

- Satu unit apartemen di Central Park

- Satu unit apartemen Residen 8 Senopati

- Satu rukan di Grand Galaxy City

- Dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley Davidson.

Sampai dengan 15 November 2015, DJP berhasil menyelesaikan 41 berkas perkara kepada pihak Penuntut Umum. Jumlah kerugian negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut sebesar Rp1,2 triliun.

Jumlah ini meningkat 132 persen dibandingkan penyelesaian berkas penyidikan pada periode yang sama tahun lalu, yang berjumlah 31 berkas perkara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya