Buruh Mogok Kerja, Apindo: Mereka Sok Tahu

Hariyadi B. Sukamdani, Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ribuan buruh siang tadi, Selasa 24 November 2015, melakukan aksi mogok kerja dalam skala nasional, terkait penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, apabila ada kerugian yang dialami perusahaan dalam aksi mogok kerja tersebut.

"Mereka (buruh) harus tanggung jawab. Mereka itu sok tahu. Kami akan bereaksi dengan tindak pidana dan hukum," ujar Haryadi saat dihubungi VIVA.co.id.

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Haryadi menganggap, aksi demo yang dilakukan para buruh tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU), aksi demo baru bisa dilakukan, apabila tidak adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja buruh.

"Mereka yang mogok, tidak tahu apa dasar hukumnya. Mogok, yang kami tahu, itu kalau ada perundingan yang gagal. Itu sudah ditetapkan di undang-undang," ujar Haryadi.

Apindo Pesimis Penurunan Harga BBM Bisa Dorong Daya Beli

Aksi buruh ini, kata Haryadi, berpotensi akan merugikan perusahaan. Namun sampai saat ini, Apindo belum mendapatkan adanya laporan kerugian yang ditimbulkan akibat aksi demo tersebut.

Meski demikian, ia memastikan akan mengambil langkah hukum, apabila ditemukan kerugian akibat aksi itu.

"Kami masih memonitor sejauh ini. Saya belum dengar ada laporan sampai tidak efektif di industri. Kalau terbukti ada, kami akan masuk ke ranah hukum. Kami sudah dirugikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya