Ini Kelemahan Indonesia dalam Kelola Sumber Daya Alam

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Gonjang-ganjing perpanjangan kontrak Freeport yang ikut menyeret beberapa politikus kondang telah menjadi sorotan publik. Beberapa praktisi dan pakar energi juga berkomentar mengenai hal tersebut.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Dalam acara diskusi yang digelar Aliansi Kebangsaan dengan tema "Kasus Freeport dan Penataan Ulang Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Sultan Residence 2, Senayan, Jakarta Selatan, siang tadi, berbagai masukan diberikan.

Pendiri sekaligus Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo mengatakan, jika selama ini sumber daya alam yang dikelola negara banyak ditempatkan di posisi yang salah.

"Banyak sekali pengelolaan sumber daya alam ini tidak ditempatkan dalam posisi yang benar. Industri-industri sumber daya alam dipandang oleh pemerintah sebagai industri penghasil pajak, bukan industri yang membangun negara, itu persoalannya," kata Pontjo.

Profesor Dawam Raharjo menambahkan, pengelolaan SDA yang salah tersebut dikarenakan pemerintah dalam pengelolaanya tidak berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alamĀ  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pemerintah memang memperoleh manfaat dari pengelolaam SDA pertambangan, khususnya migas. Penerimaan migas misalnya, menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang pernah mencapai 80 persen. Dengan demikian PNBP dipakai untuk dijadikan dana yang habis terpakai (sinking fund)," kata Dawam.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Lebih lanjut, Dawam mengatakan, padahal menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan SDA itu harus bisa memakmurkan rakyat. Pertama, memberikan manfaat yang bertambah atau berkembang (multiplier effect).

Kedua, menjadi aset tetap yang memberi manfaat yang berkelanjutan. Artinya, harus menjadi dana investasi yang berdampak ganda dan menjadi dana abadi yang memberikan passive income kepada negara. Misalnya dalam bentuk saham pada perusahaan negara, tanah wakaf atau property.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

"Ini mana, selama 70 tahun mengelola SDA jadi apa? Semua larinya ke WC. Apakah pengelolaan SDA selama ini berkembang? Tidak," tegas Dawam.

Masih menurut Dawan, Indonesia merupakan negara yang paling tidak mau berkembang dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Pasalnya, hingga saat ini Indonesia belum juga membangun refinery dan mau menghasilkan energi alternatif.

"Indonesia itu negara yang paling tidak mau membangun refinery dan negara yang paling tidak mau mencari energi alternatif. Makanya tadi semuanya lari ke WC," imbuhnya.

Oleh karena itu, Dawam mengusulkan agar pengelolaan SDA dilakukan penataan ulang yang berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 agar, hasil pengelolaannya mampu menciptakan kesejahteraan sosial.

Terkait soal freeport, Dawam menegaskan, kalau harusnya Indonesia tidak usah takut kalau freeport pergi, karena rakyat Indonesia pasti bisa mengelolanya.

"Biar Freeport pergi. Kita bisa kok menjalankan tambang emas. Orang-orang tradisional bisa menjalankan tambang emas di Cikotok. Di sepanjang Gunung Kidul itu juga orang-orang tradisional. Jadi ambil alih saja freeport," tuturnya.

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016