Freeport Masih Belum Ajukan Penawaran Divestasi Saham

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
- Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyatakan hingga hari ini, Selasa 12 Januari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum mengajukan penawaran divestasi saham. Sedangkan batas waktu pengajuan penawaran divestasi saham Freeport adalah tanggal 14 Januari 2016.
Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyampaikan pihak Freeport belum mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.
SBY Komentari Blok Masela dan Freeport


"(Penawaran) Divestasi saham Freeport belum masuk, besaran sahamnya juga belum diajukan‎, tanggal 14 (Januari) kan, ya kita tunggulah, pekan depan," kata Bambang ‎saat dihubungi
VIVA.co.id
, Selasa 12 Januari 2016.


Ia mengatakan, Freeport memang harus mengajukan divestasi sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, tentang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Freeport wajib melepas 30 persen sahamnya hingga 2019. "Ya kita lihat nantilah, masih menunggu," kata dia.


Namun demikian, sayangnya, Bambang masih enggan menyampaikan sanksi yang akan diberikan kepada PT Freeport Indonesia, jikalau Freeport tidak mengajukan penawaran saham hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 14 Januari 2016. "Ya kita lihat nantilah, kita akan penuhi sesuai aturan, " kata dia.


Seperti diketahui, Freeport direncanakan akan melepas saham secara bertahap, dan pada tahun ini. Perusahaan tambang asal negara Paman Sam itu, akan melepas sebesar 10,64 persen sahamnya. Adapun, saat ini, pemerintah Indonesia hanya memilki 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya