Paket Ekonomi IX, Pemerintah Tugasi PLN

KPK periksa Darmin Nasution soal kasus pajak BCA
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Paket kebijakan ekonomi jilid IX diumumkan pemerintah kemarin petang, Rabu 27 Januari 2016. Kali ini, paket ekonomi lebih fokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru tentang kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Kamis 28 Januari 2016, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen.

“Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi enam persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,” kata Darmin.

Dia menjelaskan, untuk mengejar target tersebut, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, berupa penugasan kepada  PT PLN (Persero). 

Menurutnya, dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IX, PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN, seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN (penyertaan modal negara), dan lainnya," tuturnya.

Selain itu, Darmin mengungkapkan, dukungan pemerintah berupa fasilitas pengembangan energi baru terbarukan, penyederhanaan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik. 

Namun, lanjut Darmin, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif, misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya