Menhub: Izin Kereta Cepat Keluar Jika Dokumen Lengkap

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Sumber :
  • Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id
Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
- Pembangunan kereta cepat (
high speed railway
Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China
) Jakarta-Bandung sampai saat ini belum mengantongi izin pembangunan prasarana perkeretaapian. 

Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China
Padahal, peletakan batu pertama (groundbreaking) telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis 28 Januari 2016, menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian, sebelum seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan diserahkan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China.

Alasannya, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini enggan mengambil risiko yang justru nantinya akan membahayakan para pengguna kereta cepat, apabila syarat izin yang ditetapkan tidak terpenuhi seluruhnya.

“Saya tidak tahu, kapan keluar izinnya. Kalau dokumennya lengkap, bisa keluar. Pokoknya, kalau ada kami kasih. Kalau tidak ada, tidak akan kami kasih sampai kapan pun. Ini menyangkut keselamatan,” ujar Jonan, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Jonan mengungkapkan, pihak Kereta Cepat Indonesia-China sendiri sampai saat ini belum menyerahkan dua perizinan utama. 

Pertama, adalah izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang belum lama ini diserahkan lagi ke pihak Kereta Cepat Indonesia-China, karena dokumen tersebut masih berbahasa China.

“Izin pembangunan itu bukan izin administratif. Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika. Itu harus ada. Termasuk, juga mekanika tanah,” katanya.

Kedua, lanjut Jonan, adalah perjanjian konsesi yang saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan Kereta Cepat Indonesia-China. 

“Kalau mau ikut, jadi tim mengajukan surat, nanti saya kasih,” tutur Jonan.

Jonan pun menegaskan, tidak akan berkompromi dengan siapa pun terkait mengenai perizinan. Karena itu, ia idak akan memberikan batasan waktu mengenai dokumen yang akan diserahkan. Namun, hal ini tetap akan menjadi prioritas utama.

“Kalau mau groundbreaking, groundbreaking saja. Sudah ada izinnya. Pembangunan tidak bisa,” ujar dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya