Mau Tukar Uang Anda yang Rusak? Ini Caranya

Ilustrasi rupiah.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
- Bank Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memusnahkan uang lusuh atau rusak yang masuk dalam kategori tidak layak edar, dengan mengganti dengan uang yang layak edar. Hal ini dilakukan, guna mewujudkan misi bank sentral agar uang yang beredar di masyarakat berkualitas tinggi.
Sikap Pasar Modal dan Rupiah Soal Aksi Damai 4 November

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, bank sentral berencana untuk menyediakan tempat penukaran uang yang terindikasi tidak layak edar. Bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta, Suhaedi menjelaskan, masyarakat bisa langsung menukarkan uang lusuhnya ke kantor pusat BI di Thamrin, Jakarta Pusat.
Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau


"Bisa datang langsung ke gedung C BI. Tinggal bilang mau menukar uang. Buka setiap hari Senin-Jumat jam kerja. Atau bisa disetor ke bank, nanti bank bisa setor ke BI,” ujar Suhaedi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.


Lalu, bagaimana dengan penukaran uang di daerah? Suhaedi memaparkan, bank sentral akan memberikan fasilitas kas keliling di daerah-daerah terpencil, dengan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut, PT Pelni, aparat kepolisian perairan, sampai dengan Kementerian Perhubungan demi melancarkan rencana tersebut.


“Kami juga akan melakukan kas keliling di pulau terpencil yang belum ada bank. Kami akan mendatangi warung dan pasar untuk menukarkan uang lusuh dengan uang baru,” katanya.


Sementara itu, terkait dengan syarat, Suhaedi mengungkapkan, syarat utama penukaran uang baru itu adalah uang tersebut bukanlah uang palsu. Selain itu, jika ada ketidaksengajaan yang menyebabkan kerusakan, uang itu masih bisa ditukarkan, namun dengan catatan khusus.


"Uang yang terpotong (rusak atau sobek) karena kecelakaan tentu bisa ditukar dengan yang asli. Dengan catatan minimal 2/3. Misalnya, nomer seri masih ada. Itu bisa ditukar secara penuh," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya