Sebelum PHK, Perusahaan Harus Lakukan Ini Terlebih Dulu

Ilustrasi aksi buruh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Meski terus menyuarakan penolakannya kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya, Kementerian Tenaga Kerja tetap membolehkan PHK dilakukan. Asalkan, hak-hak pekerja yang akan di-PHK tersebut kebutuhannya dapat terpenuhi.

Secara internal Kemenaker untuk mencegah terjadinya PHK‎, dan secara bersama-sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota, akan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar sebelum melakukan PHK menempuh langkah-langkah pencegahan PHK.

"Misalnya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti tingkat manajer dan direktur. Lalu, mengurangi shift dan membatasi atau menghapuskan kerja lembur," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, Sahat Sinurat, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Ia juga menjelaskan, mengurangi hari kerja dan jam kerja harus dilakukan perusahaan, sebelum benar-benar merumahkan pekerjanya.

"Kemudian, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu," katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, perusahaan juga berhak tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya. Kemudian, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Sebagai informasi, di awal tahun ini, Kemenaker mencatat selama Januari 2016, sedikitnya ada 1.377 orang yang terkena PHK. Rata-rata, ribuan orang yang di PHK tersebut terjadi di daerah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. (asp)

Pemerintah Genjot Kualitas Tenaga Kerja RI Hadapi MEA
ilustrasi Pekerja perempuan di pabrik benang

63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo

Apindo Jabar tegaskan harus ada itikad baik dari perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2016