Kadin Kecewa UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • Dokumentasi Kadin

VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) baru saja disahkan melalui UU melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan aturan ini, diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan kekecewaannya pasca pengesahan UU tersebut. Menurutnya, aturan ini justru berpotensi semakin memberatkan kalangan pengusaha dalam hal biaya operasional perusahaan yang akan semakin tertekan.

“Terus terang kami agak kecewa. Ini akan menjadi beban perusahaan, di mana sebenarnya sudah ada di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” ujar Rosan saat ditemui di Hotel JW Marriot Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Kadin, kata Rosan, hanya bisa pasrah terhadap keputusan pemerintah. Sampai saat ini, pemerintah bersama parlemen pun belum menentukan besaran nominal pungutan yang nantinya akan diberikan kepada pengusaha dan pekerja. Ia berharap, pemerintah bersama parlemen nantinya mampu mempertimbangkan besaran tersebut, sehingga tidak membebankan biaya operasional perusahaan.

“UU sudah disahkan, tapi angkanya belum dipatok berapa persen pengusaha dan pekerja. Tapi pemerintah mungkin punya pandangan lain. Tapi kalau ditanya beban pengusaha berapa dan pekerja berapa, pasti bebannya kepada perusahaan,” tegasnya.
 

Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
Pembalap Tim Manor Racing, Rio Haryanto.

Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto

Tidak masalah, jika Rio dapat sponsor dari perusahaan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016