Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sumber :
VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak bisa menghambat jika para pengusaha mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), yang dinilai memberatkan pengusaha.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
 
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, mengatakan bahwa lembaganya akan memberikan argumentasi ketika UU itu diuji materi di Mahkamah Konstitusi. 
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
 
“Pemerintah tidak bisa menghambat, karena itu hak yang diberikan UU bagi setiap warga Indonesia. Tentu pemerintah nanti bersama DPR akan menyampaikan argumen-argumen di Mahkamah Konstitusi," kata Maurin Sitorus seusai diskusi di kantor Apindo, Jakarta, pada Jumat, 26 Februari 2016. 
Kementerian PUPR Terseret Kasus Suap Damayanti
 
Maurin mengatakan, semua hal akan dibahas secara bersama agar tercapai kesepakatan dengan pengusaha. Kementerian akan memberikan fasilitas insentif kepada pengusaha jika memang begitu memberatkan.
 
"Pemerintah betul-betul ada fasilitas insentif yang berikan kepada pengusaha," kata dia. 
 
Namun, Maurin belum bisa membeberkan apa insentif yang akan diberikan kepada pengusaha. Sejumlah pilihan akan dibicarakan dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja.
 
"Pemerintah akan memikirkan kira-kira apa nanti yang bisa diberikan, tapi pemerintah tidak ada niat memberatkan pengusaha," katanya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan uji materi terhadap UU Tapera itu. Ia menilai pengusaha akan semakin tidak berdaya saing dengan UU itu saat menghadapi MEA.
 
"Kita sedang persiapan untuk judicial review (uji materi undang-undang). Semoga mereka bisa paham, bisa diamandemen tanpa uji materi," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya