Menteri Susi Geram, Tuding Tiongkok Intervensi Hukum RI

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tidak senang dengan pihak Tiongkok yang menghalangi penangkapan kapal KM Kway Fey 10078 berbendera Republik Rakyat China. Kapal itu dituding  melakukan illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU) atau penangkapan ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, atau tepatnya di perairan Natuna.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gagal menarik kapal KM Kway Fey karena dihalangi kapal patroli milik Tiongkok, yang menabrakkan diri ke kapal KM Kway Fey. Akibatnya kapal Kway Fey rusak, dan petugas pun meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan mereka.

Susi menyebut tindakan kapal patroli Tiongkok itu sebagai bentuk intervensi pemerintah Tiongkok terhadap penegakkan hukum oleh Indonesia terhadap penangkapan ikan ilegal.

"Insiden penabrakan adalah sebuah ancaman terhadap keamanan petugas maupun ABK (anak buah kapal). Itu tidak boleh dan akan berdampak serius. Kita anggap itu sebagai intervensi terhadap penegakan hukum dalam rangka penindakan illegal fishing," ujar Susi saat jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.

Menurut Susi, pemerintah Tiongkok harusnya bijaksana untuk tidak mengintervensi upaya penegakan hukum di Indonesia. Padahal Indonesia dan Tiongkok telah bersepakat untuk memerangi illegal fishing.

"Jadi saya anggap tindakan ini ambigu dari Pemerintah Tiongkok. Kenapa kok penegakan hukum kita di intervensi," ucapnya.

Untuk itu, Susi mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan nota protes terhadap pemerintah Tiongkok.

"Saya sangat mengharapkan pemerintah Tiongkok bisa memisahkan illegal fishing dengan hal lain yang bersifat kenegaraan," ujar dia.

ZEE perairan Indonesia di Natuna memang berbenturan dengan klaim dari Tiongkok, yang menganggap bagian dari wilayahnya di Laut China Selatan. Klaim itu selama ini juga membenturkan China dengan negara-negara lain, seperti Vietnam dan Filipina.

Sejak 2014, Tiongkok telah memasukkan sebagian perairan Natuna Indonesia yang berada dalam wilayah Laut China Selatan ke dalam peta teritorialnya atau dikenal dengan sebutan nine-dashed line.

Nine-dashed line adalah garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan Pemerintah Republik Rakyat China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia. Klaim China itu mengundang kecaman negara-negara tetangga, yang selama ini bersengketa terkait pulau-pulau di Laut China Selatan.

Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan
Gedung BKPM.

Sejak Jokowi Jadi Presiden Investasi Tiongkok Ke RI Melonjak

Investasi investor terbesar keempat di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016