24 Isu Jadi Hambatan Skema Kerja Sama Pemerintah-Swasta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta (public private partnership), demi mengurangi beban terhadap kas keuangan negara. 

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

Meski begitu, nyatanya masih ada hambatan dalam penerapan skema kerja sama tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengungkapkan, ada setidaknya 24 isu utama yang selama ini menjadi hambatan dari efektivitas skema PPP. 

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya akan dijadikan prioritas utama pemerintah untuk memperbaikinya.

“Sekarang, proyek melalui skema PPP jalannya lambat. Ada sebagian yang tandanya kuning dan merah. Kalau sudah hijau, berarti sudah tidak ada masalah,” ujar Sofyan, saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa,19 April 2016.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Sofyan menjelaskan, selama ini, Indonesia terbilang kurang memiliki sumber pembiayaan potensial untuk pembangunan infrastruktur. 

Regulasi yang selama ini berada dalam ruang lingkup hal itu pun, dituding menjadi salah satu penyebab utamanya.

“Kita tidak memiliki zero coupon yang bisa dipergunakan untuk infrastruktur. Dana asuransi dan dana pensiun itu belum bisa digunakan, karena adanya kebijakan yang tidak tepat,” katanya.

Karena itu, skema kerja sama pemerintah dan swasta dianggap menjadi prioritas mutlak yang harus dilakukan, demi mendorong keberlangsungan pembangunan infrastruktur. Apalagi, banyak negara lain yang sudah sukses menerapkan skema tersebut.

“Turki, mereka membangun melalui skema PPP itu dari bawah tanah di Selat Bosphorus, sampai membangun universitas. Kami akan lihat, apa yang selama ini menjadi kendala yang menghambat, dan akan kami perbaiki,” tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya