Lion Air Tak Diberi Izin Tambah Rute Lagi

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maryati Karma menyatakan, Kemenhub memberikan surat teguran dan sanksi pada Lion Air berupa tidak diberikan izin menambah rute baru selama enam bulan.

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Sanksi ini diberikan lantaran keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. "Kemenhub sudah beri surat teguran dan sanksi berupa pembekuan izin rute baru selama 6 bulan," kata Maryati dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.

Ia menjelaskan, dengan sanksi yang diberikan berarti Lion Air tidak diizinkan mengajukan rute baru. Sehingga bisa melakukan introspeksi internal untuk membenahi manajemen penerbangan terkait sumber daya manusia, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, izin rute, maintanance pesawat dan lainnya.

Maskapai Penerbangan Islam Ini Dilarang Beroperasi

Maryati menambahkan atas keputusan Kemennhub ini, Lion Air merespons dengan mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi domestik dan dua rute internasional untuk Singapura dan Penang. Usulan tersebut diajukan pada 16 Mei 2016.

"Kami telah memberikan persetujuan pada 18 Mei terhadap penundaan penerbangan sementara dengan rute-rute tersebut khususnya dengan aturan," kata Maryati.

Pesawat Besar Tak Bisa Mendarat, Bandara Ini Batal Dibuka

Maryati menuturkan Lion Air tetap harus bertanggung jawab pada penumpang yang telah memiliki tiket di penerbangan yang tidak dilaksanakan dengan mengalihkan penumpang pada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan.

"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," kata Maryati.

Ia mengharapkan dengan ini bisa ada perbaikan operasi. Lion Air juga diharapkan memberikan pembinaan teknis sehingga masyarakat bisa menikmati penerbangan dengan baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya