Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII untuk Rumah Murah

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah telah resmi mengeluarkan paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII. Kali ini, fokus kebijakan yang ditelurkan pemerintah terkait dengan penyederhanaan izin untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Viral Rumah Mpok Siti Dijual Murah Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya!

Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah, yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan, dengan menghapus berbagai izin, serta rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Lantas, apa saja perizinan-perizinan yang disederhanakan dan yang dihapus oleh pemerintah?

Dukung Insentif PPN, Ciputra Jual Rumah Rp133 Juta Secara Virtual

Berdasarkan data yang diterima VIVA.co.id dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 24 Agustus 2016, perizinan yang dihilangkan antara lain, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu tujuh hari kerja.

Kemudian, rekomendasi Peil Banjir (surat keterangan bebas banjir) dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu lima sampai tujuh hari kerja, serta Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Sementara itu, untuk perizinan yang digabungkan, pertama adalah proposal pengembang yang dilampirkan sertifikat tanah, dan bukti bayar PBB tahun terakhir dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat.

Kedua, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) akan digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning.

Pengesahan site plan, nantinya akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, sampai dengan luas lahan lima hektare.

Sedangkan yang ketiga, pengesahan site plan akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi Damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman, atau menyediakan pemakaman.

Untuk perizinan yang dipercepat, pertama adalah Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer, dari 15 hari menjadi tiga hari kerja. Kedua, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja.

Ketiga, penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi tiga hari kerja. Keempat, evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi tiga hari kerja. Kelima, pemecahan sertifikat a/n pengembang dari 120 hari menjadi lima hari kerja.

Dan, yang terakhir, yakni pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi tiga hari kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII mampu menjadi stimulus untuk mendongkrak pembangunan perumahan MBR lebih cepat terealisasi.

"Pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen," tutur Darmin di Istana Negara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya