- Chandra GA/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat adanya 1.929 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty. Dari total angka tersebut, sebanyak 1.591 WP baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sejak berlakunya Undang-undang Tax Amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, dari total 1.929 WP baru yang terdaftar sejak 1 Januari 2016, sekitar 6,16 persen dari jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) telah membayar uang tebusan sebesar Rp123,24 miliar.
"Sementara, dari deklarasi harta mencapai Rp6,8 triliun," jelas Ken dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 6 September 2016.
Adanya jumlah penambahan WP tersebut, diakui Ken, merupakan salah satu dari berbagai implikasi positif dari program kebijakan tax amnesty. Menurutnya, bukan hal mudah untuk mendapatkan WP baru, tanpa adanya stimulus.
"Saya kalau satu bulan mencari (WP baru) sendiri tidak akan dapat. Ini termasuk ekstentifikasi yang otomatis," katanya.
Selain itu, Ken menjabarkan, sampai saat ini terdapat 9.558 WP yang tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada otoritas pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 30,61 WP telah menyampaikan SPH, dengan total tebusan mencapai Rp655,18 miliar.
"Sementara itu, dari deklarasi Rp35,34 triliun. Anda bisa bayangkan, yang belum masukkan SPT sebelumnya," katanya. (asp)