Obral Insentif Pajak, Menkeu Yakin Tak Rugikan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengobral berbagai insentif perpajakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berupa Pajak Pertambahan Nilai Impor, Bea Masuk, PPN Dalam Negeri dan Pajak Bumi Bangunan. Khusus eksploitasi, insentif ini akan diberikan hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Aturan ini telah tercantum dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan ini tentu akan memengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, menegaskan, pemberian insentif fiskal tersebut murni karena mempertimbangkan manfaat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak, yang mampu memberikan manfaat lebih terhadap perekonomian nasional secara menyeluruh.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

“Kalau tidak ada investasi (di eksplorasi dan eksploitasi), tidak ada loss-nya (penerimaan yang diterima negara),” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jumat, 23 September 2016.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, kesempatan pemerintah untuk menggaet penerimaan pajak dari sektor tersebut memang akan jauh lebih kecil setelah diberikannya fasilitas-fasilitas perpajakan tersebut.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Namun, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait telah memperhitungkan perubahan payung hukum itu. Tidak hanya melulu soal penerimaan negara, melainkan bagaimana manfaat bagi Indonesia dari hasil eksplorasi maupun eksploitasi.

“Rezim ini di design dengan revenue opportunity untuk mendapatkan penerimaan. Memang juga dikalkulasi dengan sisi manfaat, yaitu produksi minyak dan kegiatan untuk perekonomian.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya