- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan bahwa aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga berlaku untuk seluruh perusahaan distributor swasta maupun asing, baik itu PT Pertamina (Persero), Total, Shell, AKR Corporindo, dan Petronas.
Menurut Jonan, aturan yang akan dibuat nantinya bukan hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, persaingan bisnis dalam penyediaan BBM agar lebih merata.
"Ya, bukan Pertamina saja, semua dong, lah kan ini enggak bisa diberlakukan hanya Pertamina, tapi semua, Total, Shell, AKR, Petronas wajib, masa bisa peraturan dibuat khusus untuk BUMN saja," kata Jonan usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 20 Oktober 2016.
Jonan mengatakan bahwa mekanisme aturan tengah disusun oleh pemerintah. Intinya semua masyarakat mendapatkan harga yang wajar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
"Ini arahan presiden yang luar biasa BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote, ini kami akan buat aturan yang fair supaya masyarakat menikmati BBM satu harga," kata mantan Menteri Perhubungan itu.
Ia mengatakan salah satu mekanisme yang sedang disusun adalah memberikan kewajiban bagi pengusaha untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di daerah-daerah terpencil. Agar semua rakyat dapat mendapatkan suplai energi yang merata.
"Karena biasanya bangun di Jawa saja atau daerah yang padat atau yang konsumsinya besar. Ini mungkin enggak fair, karena kalau mau seluruh Indonesia harus dibangun," tutur mantan direktur utama PT KAI tersebut.