Pertamina Utang Uang Lembur Rp160 Miliar pada Buruh

Aksi KPBI memperingati Peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sumber :
  • Dok. KPBI

VIVA.co.id – Sopir penyalur bahan bakar PT Pertamina Patra Niaga di Jabodetabek mengancam mogok kerja mulai 1 November 2016. Sekitar 1.000 sopir memprotes kondisi kerja yang mengancam nyawa. Mereka juga menuntut perbaikan kondisi kerja.

Gara-gara HTI Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Cek Faktanya

Ketua Komisariat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Patra Niaga, Nuratmo mengatakan, para pekerja PT Pertamina Patra Niaga, terpaksa bekerja lebih dari 12 jam sehari membawa bahan bakar berbahaya. Akibatnya banyak kelelahan kerja sehingga membahayakan nyawa supir.  

“Empat orang tewas dalam setahun terakhir. Mobil jatuh ke jurang di daerah bogor, krunya tewas,” kata Nuratmo di Depo Plumpang, Jakarta, dikutip dari siaran persnya, Rabu 26 September 2016.

Di Tengah Pandemi Corona, Buruh Tetap Gelar Aksi 30 April

Nuratmo menceritakan dua rekannya tewas terpanggang Desember lalu di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Mobil mereka terjun ke jurang di Bogor, karena dipaksa mengemudi dalam kondisi kelelahan pada April 2016.

Nuratmo menambahkan banyak buruh tewas juga karena buruknya perlindungan kerja. “Teman-teman kita banyak yang meninggal karena penyakit jantung, karena uap bahan bakar minyak (BBM) itu ke jantung. Itu mulai terasa usai bekerja 4-5 tahun,” katanya.

Ada yang Lebih Ditakuti TKI di Malaysia Ketimbang Corona

Utang Rp160 Miliar

Buruh juga menuntut Patra Niaga  menaati Undang-undang Tenaga Kerja. Anak perusahaan PT Pertamina itu selama ini tidak memberikan upah lembur sejak 2007 pada buruh yang bekerja lebih 40 jam semingu. “Rapelan upah yang bisa dituntut sejak tahun 2011 bulan September, ada Rp 160 miliar,” ujar Nuratmo.  

Dia menambahkan buruh menuntut pengakhiran status kontrak bagi para supir. Menurut pasal 59 Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003, pekerjaan kontrak hanya boleh diberlakukan untuk proyek sementara, bukan pekerjaan berkelanjutan seperti pengangkutan bahan bakar.

Buruh juga memprotes sistem outsourcing yang diberlakukan bagi mereka. Sebab, pasal 65 UU Tenaga Kerja melarang sistem alih daya bagi pekerja di inti produksi.  
 
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menyampaikan pelanggaran hukum di PT Pertamina Patra Niaga sebagai hal yang ironis. “Perusahaan negara semestinya memberi contoh perusahaan swasta untuk taat hukum. Bukan malah sebaliknya,” katanya.

KPBI juga memperingatkan agar Pertamina tidak melibatkan tentara dalam aksi mogok itu. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengaku sudah menyatakan akan menggantikan para supir dengan tentara.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Arsono Kuswardanu mengatakan, menyiapkan awak mobil tangki cadangan sesuai prosedur dalam penanganan awak mobil tangki. Patra Niaga rencananya akan melibatkan TNI dari Divisi Perbekalan dan Angkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya