OJK Kumpulkan Regulator Asuransi Se-ASEAN

Opening Ceremony ASEAN Insurance Regulator Meeting.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Indonesia kali ini menjadi tuan rumah pada pertemuan ASEAN Insurance Regulator Meeting yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada 21-25 November 2016 di Yogyakarta. Acara ini pertemuan para regulator pengawas industri asuransi di ASEAN untuk saling bertukar pikiran dan informasi.

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, industri asuransi di ASEAN memiliki peranan penting dalam perkembangan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

"Dengan kondisi tersebut regulator dan pelaku usaha harus bisa membangun integrasi industri asuransi di ASEAN untuk bersama-sama memajukan pertumbuhan ekonomi di kawasan," kata dia di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu, 23 November 2016.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Muliaman menyampaikan, pertumbuhan asuransi pada 2015 secara global cenderung melambat dibanding 2014. Industri asuransi jiwa secara global tumbuh 3,3 persen atau lebih rendah dari 2014 yang sebesar 4,7 persen. Sedangkan industri asuransi umum alami pertumbuhan 2,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 2,8 persen.

"Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan jumlah pelaku usaha industri asuransi di ASEAN pada 2015 dengan total 509 perusahaan asuransi, naik dari 2014 yang sebanyak 483 perusahaan," tuturnya.

DAI Ungkap Pentingnya Pembetukan LPPP, LPS-nya Industri Asuransi

Data 2015, dari sisi bisnis industri asuransi di ASEAN, asuransi umum masih memegang proporsi paling besar yaitu 63 persen diikuti asuransi jiwa 22 persen, profesional reinsurers sembilan persen, composite Insurance lima persen, dan BUMN satu persen.

Dari sisi aset, total aset asuransi ASEAN mencapai US$388 miliar dengan kontribusi asuransi jiwa memegang 83 persen dari total aset tersebut atau mencapai US$322 miliar. Sedangkan industri asuransi umum memiliki total aset US$66,1 miliar atau 17 persen dari total aset. 
 

WanaArtha Life.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Pencabutan izin dilakukan karena PT WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2022