Sri Mulyani Ogah Naikkan Gaji Pegawai Pajak Rakus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal menutup rapat-rapat kesempatan kenaikan gaji maupun tunjangan kinerja para pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti tidak bertanggung jawab atas wewenang yang dimilikinya sebagai pejabat negara.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

“Mau dinaikkan seribu kali gaji pun tidak akan cukup kalau untuk orang tamak,” tegas Sri Mulyani dalam sebuah diskusi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 24 November 2016.

Mulyani menjelaskan, gaji maupun tunjangan yang diberikan oleh seluruh pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan dianggap sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang pejabat negara. Kata dia, siapa pun pejabat negara yang memiliki sifat rakus, dan justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, maka berapa pun insentif yang diberikan kepadanya tidak akan pernah terpuaskan.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Ucapannya itu juga sekaligus menyentil kasus korupsi pejabat otoritas pajak, yang menerima suap senilai Rp6 miliar, untuk melenyapkan tunggakan pajak dari Wajib Pajak Badan dengan angka Rp78 miliar. “Saya tidak mungkin menaikkan gaji Eselon I sampai Rp1 miliar. Kami tidak bisa memberi reward untuk kejahatan dan ketamakan,” tegasnya.

Menurut Mulyani, birokrat pemerintah sama sekali bukan tempat yang bisa dijadikan oleh siapa pun untuk mendapatkan keuntungan, yang merugikan negara. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi khusus untuk membersihkan institusi pajak.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

“Power itu diberikan karena amanah. Kalau pikirannya punya kewenangan besar, itu salah total. Kalau tujuan Anda kaya, tempat Anda bukan di Kemenkeu. Jadi pebisnis saja,” tegasnya.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022