Pengusaha Bingung Soal Rencana Aturan Baru Industri Migas

Ilustrasi Ladang migas lepas pantai
Sumber :
  • BBC

VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia hari ini melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri di bidang mineral, minyak dan gas bumi. Para pengusaha membahas mengenai kebijakan baru pemerintah yang akan diterapkan pada 2017, yaitu skema kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract/PSC gross split

RI Masuk Jajaran Negara ASEAN yang Lambat Genjot EBT, Ini Solusinya

Wakil Ketua Umum bidang Energi dan Migas Kadin, Bobby Gafur Umar, mengatakan aturan yang rencananya akan diberlakukan tahun depan itu, ternyata belum disosialisasikan secara detail oleh pemerintah ke pelaku usaha terkait.  

"Maka berkembanglah beberapa persepsi yang agak simpang siur. Maka, daripada makin simpang siur kami mencoba duduk bersama dan mendengar masukan-masukan dari mereka. Dan memang ternyata masih banyak yang belum mengetahui hanya membaca dari koran (rencana PSC gross split)," ujar Bobby di kantornya, Selasa, 13 Desember 2016.

Kumpulkan Rp500 Miliar, Kadin Galang Dana Bantuan Penanganan Corona 

Bobby mengungkapkan, pada dasarnya para pengusaha yang hadir dalam pertemuan ini mendukung rencana pemerintah. Namun, dukungan ini bersyarat, yaitu program industri migas yang sudah berjalan dan dikembangkan pemerintah dapat terus berjalan dengan baik, bukannya mati dengan aturan main baru ini. 

"Nah kami Kadin melihat bahwa jangan terlalu skeptis, bahwa pemerintah pasti sudah memikirkan begitu banyak hal dan apalagi menteri perindustrian bilang bahwa industri di Indonesia akan tumbuh sekian persen mulai 2017 ke depan," ungkapnya 

Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

Target pertumbuhan industri 2017 tersebut, yakni sebesar 5,4 persen atau 0,1 persen di atas pertumbuhan ekonomi nasional, Angka tersebut ditargetkan oleh kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. . 

Selanjutnya, syarat penggunaan produk dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan kompetensi kemampuan dalam negeri harus ditingkatkan. Sehingga, dapat mendukung secara keseluruhan industri migas dalam negeri. 

"Solusi skemanya bagaimana nanti akan bisa dijelaskan, kita sedang menunggu dua hari ke depan usulan tertulis dan wacana-wacana yang masih belum terbahas tadi dari asosiasi," ucapnya. 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya