Begini Kronologi Penangkapan Penunggak Pajak Rp1,4 M

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada hari ini, Kamis 22 Desember 2016, melakukan penyanderaan terhadap seorang pengemplang pajak.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan seorang penanggung pajak dari PT MAM tersebut?

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Henderawan, dalam konferensi pers menjelaskan, pria berinisal JK tersebut ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Jakarta Utara.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

“Ditangkap di Artha Gading. Di parkiran mal tadi malam,” jelas Lucas, di Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

Menurut Lucas, pria berumur 60 tahun itu, sebelumnya telah melakukan pembicaraan dengan otoritas pajak mengenai tunggakan yang dimilikinya. Namun, sampai waktu yang ditetapkan antara kedua belah pihak, sama sekali tidak ada itikad baik dari penanggung pajak tersebut.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

JK, lanjut Lucas, pun mulai sering berpindah dari kota ke kota. Bahkan, ajakan untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pun tetap dihiraukan oleh JK. Padahal, dengan mengikuti tax amnesty, beban yang harus dibayarkan pun lebih rendah.

“Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, pokoknya (yang harus dibayarkan) sekitar Rp514 juta,” katanya.

Maka dari itu, Lucas menegaskan, penyanderaan ini diharapkan mampu dijadikan pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi tunggakan pajaknya. Tidak hanya bagi JK, namun juga kepada seluruh WP.

“Mungkin karena dipikir jauh di Jakarta, kami tidak bisa tangkap. Kami kerja sama. Jadi, ini menunjukkan bahwa WP di mana pun kalau tidak punya itikad baik, kami akan kejar dan tangkap mereka,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyanderaan ini dilakukan terhadap seorang Penanggung Pajak dari PT MAM, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gorontalo berinsial JK (60 tahun). Berdasarkan Surat Ketentuan Pajak, perusahaan tersebut memiliki beban utang pajak sebesar Rp1,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya