Tarif Listrik 12 Golongan Turun Bulan Ini

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebanyak dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. 

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Menurunnya harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Sebagai informasi, nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26 per dolar AS dari pada Oktober Rp13.017,24 menjadi Rp13.310 per dolar AS. Harga ICP pada November 2016 turun US$3,39 per barel, dari bulan sebelumnya sebesar US$6,64 per barel menjadi US$43,25 per barel. 

ESDM Pastikan Pasokan Listrik Lebaran 2024 Aman, PLN Siapkan 2.766 Posko Siaga

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak dan inflasi bulanan. 

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh.

"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dikutip dari keterangannya, Senin 2 Januari 2017.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1, Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3, Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2, Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3, Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1, Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3, Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4, Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2, Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3, Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L, Layanan Khusus

Golongan pelanggan baru

Selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. 

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya