Tiga Proyek Infrastruktur Jadi Prioritas Pemerintah di 2017

Sekolah roboh
Sumber :
  • Antara/Deby Mano

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Ada beberapa jenis infrastruktur baru yang dimasukkan ke dalam daftar proyek prioritas.

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 11 Januari 2017, perubahan aturan itu dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.

Harbak PU ke-76, Basuki Ajak Insan PUPR Berkontribusi Pulihkan Ekonomi

Yang dimaksud infrastruktur pendidikan itu meliputi sarana pembelajaran, Laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang pratik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Sementara itu infrastruktur kawasan meliputi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri. Sedangkan, infrastruktur kesehatan adalah, sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar,  sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

Mengintip Potensi Ekonomi Daerah Pariwisata Super Prioritas Likupang

(ren)

Ilustrasi KKB Papua bakar kendaran milik polisi.

KKB Papua Tebar Teror Lagi, Honai dan Gedung SMP di Kabupaten Puncak Dibakar

Teroris KKB berulah lagi dengan membakar gedung SMP di Ilaga, Puncak, Papua Tengah. Selain gedung sekolah, KKB Papua juga membakar honai.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2023