Lhokseumawe Disepakati Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Islamic Centre Lhokseumawe
Sumber :
  • Antara/ Rahmad

VIVA.co.id – Pemerintah menyetujui usulan Arun Lhokseumawe sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lokasi bekas salah satu perusahaan minyak dan gas bumi PT. Arun NGL.

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh

KEK Lhokseumawe mendapat persetujuan setelah dibahas dalam Sidang Dewan Nasional KEK untuk Pembahasan Usulan KEK, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Untuk Arun Lhokseumawe, seluruh persyaratan administratif sudah lengkap dan rakor menyetujui untuk mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) agar resmi ditetapkan sebagai KEK. 

Mengintip Potensi Ekonomi Daerah Pariwisata Super Prioritas Likupang

“Kami setujui Arun Lhokseumawe sebagai KEK. Kita akan segera kirim draf PP ke Presiden untuk persetujuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, selaku Ketua Dewan Nasional KEK. Dikutip dari keterangan resminya, Rabu 1 Februari 2017.

Kesiapan lahan dan infrastruktur di KEK Arun Lhokseumawe nantinya akan mencakup area seluas 2,622,480 hektare (ha). Rencananya pengembangan kawasan ini akan berada di bawah konsorsium yang terdiri atas gabungan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pertamina, PT Pelindo I dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Investasi KEK Capai Rp92,3 Triliun, Serap 26.741 Tenaga Kerja

Empat konsorium yang bergabung dengan pengembangan KEK masing-masing akan memegang peranan. PT Pertamina akan mengembangkan sektor energi (minyak dan gas) beserta fasilitas infrastruktur pendukungnya, PT PIM bersama PT Pupuk Indonesia Group akan mengembangkan kluster industri petrokimia yang ramah lingkungan, PT Pelindo I akan menangani pelabuhan dan logistik. Sementara PDPA akan mengembangkan agro industri pendukung ketahanan pangan.

Sedangkan terkait pengusulan KEK Galang Batang, Bintan, Darmin menyatakan, pemerintah masih menunda keputusannya. Pembahasan akan kembali dilakukan jika pihak pengusul, dalam hal ini PT Bintan Alumina Indonesia, melengkapi dokumen persyaratan.

“Jadi kita putuskan untuk merekomendasikan Galang Batang sebagai KEK ke Presiden apabila kelengkapan dokumen pengusulan sudah lengkap,” kata Darmin.

Dokumen yang dimaksud antara lain berkas Nota Kesepahaman antara DPRD dan Bupati Bintan tentang rencana pemberian fasilitas dan kemudahan, izin lokasi usulan KEK Galang Batang, Bintan, serta izin reklamasi.

Pemerintah juga belum memberikan izin untuk pengusulan KEK Pulau Asam, Karimun. Darmin menilai, masih ada dokumen yang belum dilengkapi seperti revisi rencana tata ruang Kabupaten Karimun, khususnya perubahan peruntukan ruang Pulau Asam yang semula berupa kawasan hutan (HPT, HPK, dan HP) menjadi peruntukan kawasan industri.

Seperti diketahui, telah ada sepuluh KEK yang menjadi prioritas pemerintah untuk dikembangkan. Sepuluh kawasan tersebut adalah KEK Sei Mangkei, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Palu, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, KEK Bitung, KEK Sorong dan KEK Tanjung Kelayang. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya