Seribuan Usaha Gadai, Baru Belasan yang Berizin

Ilustrasi transaksi gadai emas.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini usaha pegadaian sudah menjamur, bahkan dapat ditemukan di pinggir jalan kota-kota besar.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

Artinya, produk akses keuangan melalui produk gadai masih menjadi primadona bagi masyarakat ke bawah, karena menawarkan kemudahan pencairan dana gadai yang lebih cepat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mencatat, terdapat lebih dari 1.000 gadai swasta yang menjalankan usahanya di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, baru belasan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Seperti diketahui, pada akhir Juli 2016 lalu, OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Melalui POJK ini, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mendaftarkan usahanya paling lambat dua tahun sejak POJK ini terbit.

"Jumlahnya hampir mendekati 1.000, yang sudah mendapatkan izin belasan dari diterbitkannya POJK ini dan kami yakin akan terus berkembang," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Firdaus menyampaikan, para pelaku usaha gadai di daerah dapat melaporkan izin usahanya di kantor perwakilan OJK. Sementara, mereka yang berdomisili di tingkat provinsi bisa langsung datang ke Kantor OJK di Jakarta.

"Untuk tingkat kabupaten/kota izin dipersiapkan di Kantor OJK di daerah. Untuk provinsi ada di Kantor OJK di Jakarta," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede juga mengimbau kepada para pemilik gadai swasta untuk segera mendaftarkan usaha mereka.

"Proses pendaftaran perizinan ke IKNB OJK bisa dilakukan mulai pagi ini," ujarnya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya