Ini yang Masih Jadi Keberatan Freeport

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, negosiasi dengan PT Freeport Indonesia telah sampai pada tahap finalisasi.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Ada tiga poin pembahasan yang telah hampir diselesaikan. Pertama, pemerintah tetap menekankan kewajiban PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Kedua, soal ketentuan perpajakan dalam IUPK yang masih dinegosiasikan oleh pihak Freeport, dan ketiga, terkait kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, untuk poin pertama, pemerintah tetap tegas, bahwa ekspor tak bisa dilakukan jika Freeport masih berstatus Kontrak Karya meski pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi ekspor pada Februari lalu.

Jonan mengatakan, Freeport tetap komitmen dan bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Namun, saat ini proses perubahan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

"Sampai saat ini, PTFI bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK. PTFI tetap sepakat jadi IUPK. Karena rekomendasi ekspor enggak bisa didasarkan atas Kontrak Karya lagi," kata Jonan dalam rapat kerja di hadapan anggota Komisi VII DPR RI, Kamis 30 Maret 2017.

Menurut dia, Freeport belum mengubah status menjadi IUPK hingga saat ini lantaran ada ketentuan IUPK yang belum disepakati oleh perusahaan tambang asal Paman Sam itu. Ketentuan itu adalah ketentuan perpajakan yang ada di dalam IUPK, di mana pajak yang dibayar Freeport harus bersifat prevailing atau mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.

"Persayaratan di perpajakan dan retribusi daerah ini mereka minta ada diskusi panjang, minta enam bulan sejak mereka menerima IUPK atau delapan bulan sejak Februari. Jadi, mereka minta adanya nail down atau adanya ketetapan pajak diatur sesuai perjanjian awal Kontrak Karya," tutur Jonan.

Domain perpajakan

Namun, lanjut Jonan, domain perpajakan ada di wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Freeport pun diminta untuk melakukan negosiasi dengan Kemenkeu terkait persoalan pajak tersebut. Menurut Jonan, jika Freeport sepakat IUPK, maka izin ekspor tetap diberikan pemerintah dengan syarat Freeport wajib melakukan pembangunan smelter.

"Mengenai nego pajak nail down ini jadi domain ke kemenkeu. Kita heran, PTFI kalau ikut perpajakan yang eksisting ini (prevailing), padahal tarif pajaknya lebih rendah daripada Kontrak Karya (sistem nail down). Mungkin yang dikahwatirkannya adalah retribusi daerah, misal retribusi daerah atas penggunaan air permukaan," kata dia.

Ia mengungkapkan, pajak air permukaan Freeport diatur melalui Peraturan Gubernur yang angkanya bisa ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah daerah itu. Besaran angka itulah yang tidak disetujui oleh Freeport Indonesia.

"Angkanya yang mungkin tidak cocok bagi Freeport. Kita akan ajak pemerintah Papua untuk ikut berunding dalam proses penetapan syarat-syarat keuangan fiskal di IUPK itu. Tapi mudah-mudahan prinsipnya mereka menerima mengubah jadi IUPK. Termasuk penciutan perluasan jadi 25 ribu ha. Mereka menerima," tutur Jonan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya