Jokowi Restui Aturan Baru Transportasi Online

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin sidang kabinet paripurna
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, memanggil sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dengan persoalan tarif transportasi, terutama yang berbasis online dan konvensional.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seperti diketahui, persoalan Permenhub ini juga yang memicu aksi demo sejumlah armada angkutan umum beberapa waktu belakangan ini.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

"Jadi Pak Jokowi setuju untuk diberlakukan tapi ada proses transisi. Transisi tiga bulan," kata Budi Karya, usai menghadap Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.

Dia mengatakan, poin-poin disetujui. Termasuk yang berkaitan dengan tarif atas dan bawah. Namun diberi waktu untuk melakukan studi untuk melakukan perhitungan berapa tarifnya.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Presiden meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, untuk mengkaji dalam waktu studi ini. "Kita akan dielaboriasi dengan kepemilikan perseorangan dengan koperasi," katanya.

Terkait dengan besaran kuota pada wilayah tertentu, juga menjadi pertimbangan. Agar tidak terjadi praktik pungutan liar. Intinya, kata Budi Karya, Presiden Jokowi meminta agar kepentingan konsumen benar-benar terlindungi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan aturan tu dari sisi pajak. Di mana, semua usaha transportasi apakah berbasis online atau bukan, harus dikenakan pajak yang sama.

"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya tidak memperlakukan secara sama," jelas Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya