ESDM Tetapkan Kewajiban Baru Pemilik Izin Niaga BBM

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan beberapa regulasi baru terkait sektor minyak dan gas bumi. Salah satunya adalah mewajibkan, seluruh perusahaan pemilik izin niaga atau penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menyimpan cadangan di dalam negeri selama 30 hari.

Harga Minyak Naik, Pengamat: Momentum Gunakan BBM Kualitas Tinggi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh perusahaan yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aturan yang akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM itu berlaku baik untuk Pertamina dan tak terkecuali untuk perusahaan migas asing seperti Shell dan Total.

"Di permen ini kita sedang menyiapkan siapapun yang memiliki izin untuk distribusi BBM, atau izin niaga harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari ujungnya. Mereka kita kasih izin untuk jual segala. Jadi mereka juga harus ada obligasinya untuk nyimpen sebagian di sini," kata Wirat saat bincang media di kantor Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Harga Minyak Meroket, Pengamat: Jangka Pendek Pertalite Jangan Naik

Ia mengungkapkan, saat ini memang banyak perusahaan migas asing yang menyimpan cadangannya di negaranya sendiri. Sehingga, cadangan BBM Indonesia menjadi kurang kuat.

Menurut Wirat, selama ini pemerintah berharap hanya kepada cadangan operasional Pertamina. Maka ke depannya, seluruh pemilik izin niaga wajib menyimpan cadangan operasional berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi krisis energi.

Paling Banyak Dikonsumsi, DEN Wanti-wanti Pasokan Pertalite Dijaga

"Memang, selama ini enggak diatur harus punya cadangan berapa. Selama ini kita hanya minta saja Pertamina harus punya 18-23 hari cadangan karena dia BUMN. Tapi dengan aturan ini, siapapun yang dapat izin jualan itu harus ada obligasi, istilahnya nyimpen produknya di sini," kata Wirat.

Sehingga, lanjut Wirat, jikalau ada situasi krisis BBM, cadangan itu bisa digunakan dengan cepat. Cadangannya itu, nanti akan dikumpulkan untuk pasokan 30 hari secara bertahap.

"Kalau untuk membangun infrastruktur (penyimpanan) kalau mereka (pemilik izin niaga) mau sendiri silahkan, kalau mau nyewa juga terserah, yang penting ada cadangan di dalam negeri. Boleh nyewa siapa aja biar cadangan operasional-nya ada," tutur Wirat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya