Sengketa Korporasi Energi Dinilai Hambat Proyek Listrik RI

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

VIVA.co.id – Konflik hukum yang terjadi antara perusahaan energi, yakni PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, masih berlanjut.

Mengintip Kendala Pengembangan Potensi Panas Bumi di RI

Hal ini membuat proyek pembangkit tenaga listrik panas bumi (PLTP) yang sedang ditangani terhambat pelaksanaannya.

Geo Dipa merupakan perusahaan patungan BUMN antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sedangkan Bumigas adalah perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi.

PLTGU Jawa 2 Tambah Pasokan Listrik 300 MW ke Jakarta

"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha. Ini bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Heru Mardijarto, dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2017.

Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan Geo Dipa ini juga bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu megawatt pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Bukan itu saja, proyek ini merupakan aset negara, sehingga tindakan Bumigas terhadap Geo Dipa berpotensi merugikan keuangan negara.

Akhir Juli Jokowi Dijadwalkan Resmikan PLTP Sarulla

Heru mengungkapkan, permasalahan kedua perusahaan adalah murni masalah perdata. Sebab, peristiwa yang dianggap telah terjadi timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Tak perlu izin khusus

Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan izin konsesi milik Geo Dipa terkait dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pembatalan dilakukan karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji). Menurut pakar energi Madjedi Hasan, istilah izin konsesi (concession right) tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia.

Andai kata dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul tersebut batal demi hukum dan tidak berlaku sebab bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan, mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia untuk Geo Dipa tidak diperlukan juga, karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.

"Jadi, Geo Dipa tidak perlu izin khusus mengelola Dieng dan Patuha. Dapat disimpulkan pula, Bumigas tidak bisa meminta sesuatu yang memang milik Geo Dipa," ungkap Madjedi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya