Ditjen Pajak Tegaskan Bakal Buru Wajib Pajak Nakal

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, proses pemeriksaan data perpajakan wajib pajak hanya akan digencarkan kepada yang tidak mengikuti amnesti pajak. Namun, otoritas pajak pun tak menutup kemungkinan untuk memeriksa data perpajakan terhadap wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak tidak khawatir atas rencana pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan tersebut, hanya berlaku pada wajib pajak yang terindikasi nakal dan tidak patuh.

"Mungkin banyak yang salah persepsi. Kami tidak sembarangan. Bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty dan patuh, tidak akan diperiksa kecuali ada data harta yang diungkapkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) amnesti," ujar Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Otoritas pajak mengaku telah menemukan indikasi adanya penggunaan faktur pajak palsu. dan melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan, demi kepentingan perpajakan. Bahkan setelah ditelusuri, wajib pajak tersebut merupakan pembayar pajak yang memanfaatkan fasilitas yang sudah berakhir sejak 31 Maret 2017.

Hestu pun tidak merinci seberapa besar jumlah wajib pajak terindikasi nakal, yang sudah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak. Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, mayoritas wajib pajak diduga nakal tersebut masuk dalam kategori wajib pajak badan. Ini yang nantinya akan dikejar otoritas pajak, beserta wajib pajak yang selama ini memang tidak pernah berpartisipasi dalam program amnesti.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

"Kemungkinan akan diperiksa dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2016. Bukan yang dulu. Kami sudah komitmen, dan juga minta komitmen dari yang bersangkutan. Jangan diakalin. Bisa saja mereka tidak diperiksa, asal pembetulan SPT," ujarnya.

Otoritas pajak menegaskan, Ditjen Pajak memiliki kewenangan seutuhnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, baik itu yang sudah mengikuti amnesti pajak maupun tidak. Namun, Hestu memastikan, Ditjen Pajak tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan, tanpa didukung data-data pendukung.

“Kalau yang sudah ikut tax amnesty, kami sudah tidak lagi periksa laporan di 2015 sampai sebelum-sebelumnya. Tapi di 2016 bisa. Jadi jangan khawatir. Cuma yang nakal yang diperiksa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya